billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Warisan Budaya Asal Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Warisan Budaya Asal Nagan Raya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Foto: Plt Kadisbudparpora Nagan Raya, Aceh, Musiddiq (dua dari kiri) menghadiri penetapan kesenian Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai warisan tak benda asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, di Jakarta, Jumat 10/10/2025 (sumber: Dok. Pemkab Nagan Raya)

Pantau - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.

Pengakuan Resmi dari Pemerintah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, menyampaikan bahwa kedua warisan budaya tersebut telah resmi diakui pemerintah.

“Rateeb Meuseukat merupakan tari tradisional Aceh yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya dan diciptakan sebagai media dakwah Islam,” ungkapnya melalui sambungan telepon dari Meulaboh.

Tarian ini dibawakan oleh perempuan tanpa alat musik pengiring, hanya mengandalkan vokal (syahi), ketukan tubuh penari, serta diiringi alat musik rapa’i dan gendrang.

Makna nama Rateeb Meuseukat berasal dari bahasa Arab, yaitu rateeb (ibadah) dan meuseukat (diam), dengan lirik syair berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Rateeb Minsa merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan, dimulai dari tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.

“Rateeb Minsa dilaksanakan setelah Shalat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” ujarnya.

Nilai Religius dan Dukungan Pemerintah Daerah

Rateeb Meuseukat berisikan syair-syair yang mengandung pesan-pesan dakwah Islam.

“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” tambah Musiddiq.

Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keberhasilan dua warisan budaya daerah tersebut yang masuk dalam daftar WBTb Indonesia tahun 2025.

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ucapnya.

Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah, serta mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan memperkuat nilai-nilai budaya lokal.

Penulis :
Arian Mesa