
Pantau.com - Sebanyak sembilan oknum anggota polisi di lingkup Polda Maluku dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.
Enam dari sembilan delapan oknum polisi yang diberhentikan itu karena pelanggaran disersi atau meninggalkan tugasnya lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Dua oknum anggota terlibat kasus asusila dan satu lainnya menelantarkan istri dan anak yang juga dikenakan sanski PTDH dalam upacara bulanan Polda," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Kamis (17/1/2019).
Enam oknum anggota Polri yang terjerat sanski PTDH akibat disersi adalah Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol A.M Lestaluhu, Briptu Adul Haris, Bripda Muhammad Saldy dan Brigpol I Ketut Sukerta. Briptu Pol Abdul Haris, Bripda Muhammad Saldy Tuasalamony, dan Brigpol I Ketut Sukertia adalah anggota Sat Brimob Polda Maluku.
Baca juga: KPK Panggil 6 Saksi Terkait 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Mereka dikenakan sanski PTDH karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat serta dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.
Kemudian Briptu Fransye Latuni yang selama ini bertugas di Polres Maluku Tengah dan Briptu Yaman Galela di Polres Maluku Barat Daya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena melakukan perbuatan asusila.
Satu oknum anggota Polri lainnya yang diberhentikan adalah Brigpol Zeth Ballry Tanate dari Polres Maluku Tengah yang melakukan pelanggaran berupa penelantaran keluarga.
"Saya yakin mereka senang saja dipecat dari kedinasan dan mungkin saja mereka memilih PTDH karena ketika melakukan berbagai pelanggaran, tidak ada iba atau malu sedikit pun karena dianggap wajar menurut mereka," tegas Kapolda.
Baca juga: Disinggung Pembagian Materi Debat, Ma'ruf Amin: Opening dan Closing Pak Jokowi
Tetapi mungkin mereka lupa kalau setiap pelanggaran ada hukumannya berupa PTDH yang merupakan sebuah resiko atau hukuman, dan tergantung seperti apa sanskinya karena Indonesia adalah negara hukum dan di Polri sendiri sudah jelas hukumannya, katanya.
Selain sembilan oknum anggota Polri yang sudah diberhentikan, masih ada lagi yang antri menjalani proses hukumnya dan yang sudah inkrah hukumannya siap-siap diberhentikan tidak dengan hormat.
Anggota Polri yang baik sebagai insan Bhayangkara Negara kehormatannya adalah berkorban demi masyarakkat, bangsa, dan negara sebagaimana dituangkan dalam Catur Prasetya.
"Kalau mereka yang dipecat pengorbanannya dari mana, malahan dia mengorbankan orang lain seperti korbankan keluarga karena diterlantarkan, tinggalkan kesatuan dan masyarakat," jelas Kapolda.
Dengan demikian, langkah tegas memberikan hukuman kepada mereka sebagai wujud penghargaan terhadap lebih dari 90 persen anggota Polri yang baik karena telah memberikan pengorbanan dan pengabdian yang sesungguhnya menjadi Polri sejati dan dibanggakan oleh masyarakat.
- Penulis :
- Noor Pratiwi