
Pantau - Pemerintah Indonesia secara resmi mengusulkan instrumen hukum internasional mengenai pengelolaan royalti dan hak penerbit (publisher rights) untuk karya jurnalistik dan musik melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam pertemuan daring bersama seluruh duta besar dan perwakilan RI di luar negeri pada Selasa, 14 Oktober 2025.
"Inisiasi ini sebenarnya kami dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita. Karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan," ujarnya.
Usulan Indonesia Dorong Keadilan dalam Ekosistem Digital
Proposal ini diberi nama resmi The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, dan merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, yakni Kemenkum RI, Kemenlu RI, Kementerian Kebudayaan RI, dan Kementerian Ekonomi Kreatif RI.
Menurut Supratman, usulan tersebut dirancang agar tidak bertentangan dengan kerangka hukum negara-negara lain dan industri besar global.
"Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi juga telah dilakukan pada tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Indonesia, sejalan dengan upaya penguatan sistem royalti nasional.
Saat ini, Kemenkum RI telah menjalin komunikasi dengan berbagai industri dan pemerintah negara lain tempat industri musik berkembang.
Kesuksesan proposal Indonesia disebut sangat bergantung pada kekuatan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.
"Oleh karena itu, kami perlu mendapat dukungan yang luar biasa dan pertemuan kali ini merupakan langkah nyata yang bisa kami lakukan," kata Supratman, seraya menegaskan bahwa proposal ini merupakan inisiatif nasional, bukan hanya Kemenkum RI.
Tiga Pilar Utama Proposal: Tata Kelola, Distribusi, dan Lintas Batas
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andry Indrady, menyebutkan bahwa proposal ini dibangun di atas tiga pilar utama:
Tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO, yang mencakup:
- Pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual
- Fasilitasi perizinan dan penghimpunan royalti
- Penguatan pengawasan terhadap distribusi royalti
Sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna (user-centric payment) dan model insentif proporsional lainnya.
Penguatan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif, melalui:
- Standardisasi praktik tata kelola di negara anggota WIPO
- Dorongan pengelolaan royalti lintas batas antarnegara
"Proposal Indonesia mendorong pengadopsian kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Andry.
Ia menyebut langkah ini sebagai awal untuk meretas hambatan struktural dalam sistem kekayaan intelektual global yang selama ini dinilai belum cukup adil bagi negara berkembang.
Dukungan Penuh dari Kemenlu dan Kemenparekraf
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan menegaskan kesiapan Kemenlu dalam mengerahkan seluruh sumber daya diplomasi.
"Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi," tegas Arif.
Dukungan serupa juga datang dari Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, yang menyoroti pentingnya pembagian manfaat ekonomi digital yang merata.
"Juga memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata dan tentunya untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan