billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Direktur Kemensos dan Ungkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa Direktur Kemensos dan Ungkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 17/9/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos), Radik Karsadiguna, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kemensos tahun 2020.

Radik Karsadiguna (RK) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (16/10), dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Kemensos periode 2018–2021.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengangkutan dan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2020–2021.

Pemeriksaan Saksi dan Penyidikan Berkelanjutan

Selain RK, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang terkait langsung dalam distribusi bansos.

Saksi tersebut adalah RSS, penanggung jawab penyaluran bansos beras wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat; SF, penanggung jawab penyaluran di wilayah Sulawesi; DS, Koordinator Operasional PT Sinergi Lintas Global tahun 2020; serta MW, Direktur Utama perusahaan yang sama.

KPK sebelumnya menyelidiki kasus bansos Kemensos yang pertama kali mencuat pada Desember 2020, ketika mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek.

Penyidikan terus berlanjut dengan pengumuman pada 15 Maret 2023 terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras kepada KPM dan PKH.

Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan adanya penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek oleh Kemensos tahun 2020.

Tersangka Baru dan Potensi Kerugian Negara

Pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri karena keterlibatan mereka dalam perkara bansos, yakni Edi Suharto (mantan Staf Ahli Mensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT DNR Logistics), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT DNR Logistics), dan Herry Tho (mantan Direktur Operasional PT DNR Logistics).

Di hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka.

Namun, saat itu baru dua nama tersangka yang diungkap ke publik: Rudy Tanoe dan Edi Suharto.

“Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap juru bicara KPK pada 11 September 2025.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, KPK mengungkapkan Edi Suharto sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Dari hasil penyidikan, KPK menyatakan bahwa negara dirugikan hingga Rp200 miliar akibat praktik korupsi yang terjadi dalam pengadaan dan pengangkutan bansos tersebut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya dan dua korporasi yang telah ditetapkan KPK masih belum diumumkan secara resmi ke publik.

Penulis :
Arian Mesa