billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Bali Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Negara di Tahura Ngurah Rai

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejati Bali Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Negara di Tahura Ngurah Rai
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan perkara korupsi saat konferensi pers di Denpasar Bali, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meningkatkan status perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejati Bali, I Ketut Sumedana, menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Kejaksaan Tinggi Bali pada hari ini meningkatkan status dua perkara ke tingkat penyidikan, salah satunya status penanganan perkara Tahura. Menurut, teman-teman penyidik, ada indikasi tindak pidana korupsi sehingga pada siang hari ini kami tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.

Dugaan Korupsi Muncul dari Alih Fungsi Lahan Negara

Kejati Bali menemukan bahwa kawasan Tahura Ngurah Rai yang merupakan tanah milik negara untuk konservasi lingkungan telah dialihfungsikan secara ilegal sejak tahun 1990-an.

Alih fungsi ini memunculkan 106 bidang tanah bersertifikat di kawasan yang seharusnya tidak boleh diganggu gugat peruntukannya.

"Ini tanah negara yang kemudian tidak bisa diganggu gugat untuk peruntukannya karena untuk kepentingan lingkungan, kepentingan (mengatasi) abrasi pinggiran pantai sehingga oleh negara dan kehutanan tempat ini harus dilindungi dan dijaga," ia mengungkapkan.

Penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara ini dan mendalami banyak dokumen, termasuk yang berkaitan langsung dengan para saksi.

"Yang sekarang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan adalah dari kehutanan, BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan. Nanti saat penyidikan akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, ketiga itu nanti akan lebih terang di penyidikan," jelas I Ketut Sumedana.

Proses Masih Klarifikasi, Belum Ada Upaya Paksa

Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, Kejati Bali belum melakukan penggeledahan ataupun pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak terkait.

"Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa," tambahnya.

Dalam proses klarifikasi sejauh ini, ditemukan indikasi bahwa para pejabat dari instansi terkait saling menutupi satu sama lain.

"Proses penyidikan masih klarifikasi sifatnya, jadi belum begitu muncul masih saling menutupi. Tetapi, dengan adanya penyidikan ini, mudah-mudahan semakin terang ke mana arah perkaranya, berapa lahan yang dicaplok dan kerugian negara," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya