billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Ini Bentuk Nyata Keadilan Sosial

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Ini Bentuk Nyata Keadilan Sosial
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan setelah menghadiri acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal dan menghadirkan keadilan sosial atas sumber daya alam Indonesia.

Sumur Minyak Rakyat Kini Resmi Legal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa sumur minyak rakyat memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi lokal.

"Ini adalah sebuah potensi besar untuk pendapatan masyarakat, karena itu membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan," ungkapnya.

Legalitas ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengakui secara hukum keberadaan sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara mandiri.

" Kemudian kita melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini milik mereka, supaya mereka masyarakat tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu, oknum-oknum tertentu," ia mengungkapkan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Pemerintah menargetkan pemberian izin resmi untuk pengelolaan sumur minyak rakyat mulai paling lambat akhir November 2025.

Pertamina dan K3S Akan Beli Minyak Rakyat

Izin akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), agar masyarakat dapat berproduksi secara legal dan aman.

"Minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP)," jelas Bahlil.

Bahlil menyebut bahwa skema harga tersebut merupakan yang terbaik sepanjang sejarah legalisasi sumber daya milik rakyat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dan potensi ekonomi masyarakat lokal.

Meski dilegalkan, pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus memenuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Jika ditemukan pelanggaran atau terjadi kecelakaan dalam operasionalnya, maka izin yang telah diberikan akan dievaluasi kembali.

Penulis :
Shila Glorya