billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Putus Akses Aplikasi Zangi karena Belum Terdaftar sebagai PSE Privat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemkomdigi Putus Akses Aplikasi Zangi karena Belum Terdaftar sebagai PSE Privat
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar. (ANTARA/Livia Kristianti).)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses terhadap layanan dan aplikasi komunikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat (PSE Privat).

Penegakan Aturan untuk Lindungi Pengguna Digital

Langkah pemutusan akses tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam siaran pers di Jakarta pada hari Selasa menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pendaftaran PSE sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia.

"Sesuai regulasi, setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE," ungkapnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan aturan itu, PSE Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektroniknya.

Pemutusan Akses Demi Keamanan Ruang Digital

Kemkomdigi memastikan bahwa perusahaan penyelenggara Zangi, yakni Zangi Secret Phone Inc, hingga pengumuman disampaikan belum terdaftar sebagai PSE Privat, padahal layanannya sudah dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

Pemutusan akses ini dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.

"Pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi PSE," jelas Alexander.

Ia menegaskan bahwa langkah pemutusan ini bukan bentuk pembatasan, tetapi wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna.

Pemerintah juga membuka ruang bagi semua penyelenggara sistem elektronik untuk segera memenuhi ketentuan PSE Privat agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat dan berdaya saing.

Kemkomdigi mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, setiap penyelenggara sistem elektronik diharapkan memastikan bahwa layanan yang mereka sediakan telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan siber serta keberlanjutan ekosistem digital nasional.

Penulis :
Aditya Yohan