
Pantau - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang baik karena berkontribusi langsung terhadap ketahanan pangan, salah satu target utama Presiden Prabowo Subianto.
Sampah, Air Bersih, dan Ketahanan Pangan
Pernyataan tersebut disampaikan Diaz dalam sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang digelar di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Diaz menyampaikan bahwa Presiden Prabowo dalam rapat kabinet terbaru menyoroti keterkaitan antara pengelolaan sampah, ketersediaan air bersih, dan ketahanan pangan nasional. “Tadi malam ketika rapat kabinet, beliau menekankan terkait pentingnya air bersih. Kenapa? Karena air bersih ada kaitannya dengan ketahanan pangan dan beliau ingin kita mempunyai ketahanan pangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Ketersediaan air bersih juga sangat tergantung dengan pengelolaan limbah. Jadi kalau sampahnya tidak diatur, ya sudah pasti otomatis airnya tidak bersih.”
Menurut Diaz, pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo dan menjadi alasan diterbitkannya Perpres 109/2025 yang bertujuan mengurangi timbulan sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir serta mencegah kebocoran ke lingkungan.
Target 100 Persen Pengelolaan Sampah pada 2029
Pemerintah menargetkan penyelesaian pengelolaan sampah dapat mencapai 51 persen pada tahun ini dan meningkat hingga 100 persen pada tahun 2029.
Diaz juga mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, untuk mewujudkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste To Energy (WTE). “Tugas dari pemda yaitu pertama yang tertulis di sini, menyediakan lahan. Walaupun tidak tertulis, tapi saya rasa itu sekitar 4–5 hektare lahan untuk WTE ini. Lalu ketersediaan air pasti tentunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif telah menyerahkan laporan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk proyek PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, setelah dilakukan verifikasi lapangan.
Ketujuh wilayah tersebut meliputi Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul), Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung), Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok), Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi), Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang), Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang), dan Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang).
Perpres 109/2025 disebut sebagai langkah transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional menuju energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf