
Pantau.com - Dua wartawan gadungan berinisial IR dan Al ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang karena memeras salah seorang pejabat di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, kedua wartawan gadungan itu memeras hingga Rp110 juta.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tanjungpinang.
"Mereka mengaku wartawan dari Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan juga LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK)," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Tanjungpinang, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga: Polisi Ringkus Penimbun 2,1 Ton Solar
"Profesi wartawan itu mulia, sangat baik," kata Ucok.
Menurut Ucok, IR dan Al juga pernah terlibat kasus pemerasan di Lingga belum lama ini. Bahkan IR juga pernah ditahan.
"Keduanya terlibat dugaan tindak pidana pemerasan, melanggar pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," katanya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Tersangka Lain Terkait Ricuh PKL Tanah Abang
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai senilai Rp20 juta, kartu pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan KTP atas nama Al, kartu pers Koran Pemantau Korupsi (KPK) atas nama IR, kartu LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK) dan LBHK-PK atas nama IR, tiga unit telepon genggam milik tersangka, dan sebuah sepeda motor.
Kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjungpinang.
- Penulis :
- Adryan N