
Pantau.com - Polisi telah menetapkan Umar Kholid (28) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax soal ijazah palsu yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Umar tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tak melakukan penahanan lantaran dalam kasus itu narasi yang di posting dalam akun media sosial miliknya bersifat bertanya meskipun ada beberapa kalimat yang menyebut ijazah dari Presiden Jokowi itu palsu.
Baca juga: Bahas Bahayanya Kabar Hoax, Ridwan Kamil: Ngaku Dipukulin Padahal Oplas
"Karena yang bersangkutan (Umar) itu membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu," ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).
Selain itu, sosok pria yang dibekuk di kediamannya dikawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, diwajibkan untuk memberikan laporan kepada penyidik setiap dua hari dalam seminggu.
"Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik. Biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," tanda Dedi.
Diberitakan sebelumnya, media sosial digegerkan dengan informasi menyebut bahwa ijazah SMA Presiden Joko Widodo palsu. Jokowi disebut-sebut bukanlah lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Baca juga: Intelektual Muda NU: Hoax Merusak Tatanan Demokrasi
Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Kemudian kabar viral menyebut SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada 1986.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi