billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Bupati OKU Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR, Dalami Aliran Dana dan Siklus Anggaran

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Panggil Bupati OKU Terkait Dugaan Korupsi Dinas PUPR, Dalami Aliran Dana dan Siklus Anggaran
Foto: (Sumber: Bupati OKU Teddy Meilwansyah (tengah) bersama sejumlah kepala daerah di Sumsel menikmati kopi liberika kebanggaan masyarakat Kabupaten OKU. (ANTARA/Edo Purmana).)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah (TM), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025, untuk mendalami potensi korupsi di setiap tahapan siklus anggaran.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Eksekutif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Teddy Meilwansyah bertujuan untuk mengklarifikasi peran eksekutif dalam pengajuan dan pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

"Tentu ini juga perlu didalami karena pokir ini kan pengajuan dari DPRD kepada eksekutif, yang kemudian pokir ini diturunkan di Dinas PUPR. Dinas PUPR ini kemudian menurunkan ke proyek-proyek di beberapa lokasi, yang kemudian dari proyek-proyek itulah mengalir sejumlah uang kepada pihak DPRD," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

KPK mendalami seluruh proses mulai dari pengajuan pokir, persetujuan, pelaksanaan proyek, hingga aliran dana yang ditengarai bermasalah.

"Proses pengajuannya, persetujuannya, pelaksanaan proyeknya, termasuk juga tadi aliran uangnya, nah ini kan suatu siklus anggaran yang kami akan dalami. Dari siklus itu kan kami kemudian jadi melihat potensi-potensi risiko terjadinya korupsi ternyata ada di setiap siklus anggaran," tegas Budi Prasetyo.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Total 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek PUPR OKU

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka:

  • Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
  • M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Ferlan Juliansyah – Anggota DPRD OKU
  • M. Fauzi alias Pablo – Pihak swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso – Pihak swasta

Kemudian pada 28 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni:

  • Parwanto – Wakil Ketua DPRD OKU
  • Robi Vitergo – Anggota DPRD OKU
  • Ahmad Thoha alias Anang – Pihak swasta
  • Mendra SB – Pihak swasta

KPK memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, serta mendalami alur keuangan proyek yang dijadikan alat untuk dugaan suap dan gratifikasi.

Penulis :
Aditya Yohan