Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ESDM Fokus Berantas Tambang Ilegal dengan Pendekatan Inklusif dan Tata Kelola Berbasis Solusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

ESDM Fokus Berantas Tambang Ilegal dengan Pendekatan Inklusif dan Tata Kelola Berbasis Solusi
Foto: (Sumber: Foto drone Lokasi tambang ilegal di dalam Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (30/10/25) (ANTARA/HO-Kemenhut))

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfokuskan upaya pemberantasan tambang ilegal sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.

Langkah ini dijalankan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial masyarakat.

"Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum, karena ada dimensi sosial di dalamnya. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif", ujar Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan yang diterima di Ubud, Bali, Senin (3/11/2025).

Pendekatan IPR dan Integrasi Penambang ke Jalur Legal

Pemerintah mendorong penyelesaian aktivitas penambangan tanpa izin melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik sosial di tiap wilayah.

Langkah solutif dan inklusif dilakukan, antara lain dengan melegitimasi kegiatan penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pendekatan ini ditujukan untuk mengintegrasikan para penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, sehingga aktivitas pertambangan dapat terpantau dan dikelola secara berkelanjutan.

Contoh keberhasilan pendekatan ini telah diterapkan oleh PT Timah Tbk yang berada di bawah holding industri pertambangan MIND ID.

Penegakan Hukum Berbasis Solusi, Bukan Sekadar Represi

Rilke menyatakan bahwa paradigma penegakan hukum di sektor minerba saat ini telah mengalami pergeseran dari tindakan represif menjadi solusi jangka panjang.

Penegakan hukum tidak lagi hanya sebatas mencatat dan menindak pelanggaran, tetapi berupaya menyelesaikan akar permasalahan secara struktural.

Pemerintah mengidentifikasi sejumlah akar persoalan, seperti disparitas harga antara pasar legal dan ilegal serta terbatasnya akses legalitas bagi penambang kecil.

"Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal", tegas Rilke.

Melalui pendekatan ini, Kementerian ESDM berharap tata kelola sektor pertambangan menjadi lebih transparan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan.

Penulis :
Ahmad Yusuf