
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja yang disembunyikan dalam kerangka sepeda motor Vespa, dengan jaringan yang melibatkan pelaku lintas provinsi, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN).
Jaringan Antarprovinsi Terlibat, ASN Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/11/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panongan.
"Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial J (19) di kontrakannya di Desa Rancaiu, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka, yaitu LK (24), buruh harian; AH (44), oknum ASN Pemkab Tangerang; dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik dan pengendali penyelundupan ganja.
Keterangan J menyebut bahwa ganja berasal dari seorang pengedar di Bogor, Jawa Barat.
Petugas lalu bergerak ke Bogor dan menangkap ketiga tersangka.
IT ditangkap dengan barang bukti setengah kilogram ganja siap edar.
Ganja Diselundupkan Lewat Kerangka Vespa ke Bali
Dalam pemeriksaan, IT mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga mengaku telah mengirimkan 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi.
Ganja tersebut disembunyikan dalam boks atau kerangka motor Vespa yang dibungkus seolah-olah merupakan kiriman kendaraan biasa.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk menahan paket yang sudah tiba di Bali.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, 1 paket besar ganja seberat 350 gram, dan 1 unit motor Vespa yang di dalamnya terdapat 35 paket besar ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup. Kemudian yang terakhir, kami mengimbau dan memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat," ia menegaskan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







