Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kebakaran Rumah Hakim Medan Dianggap Momentum Pengesahan RUU Jabatan Hakim oleh Ikahi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kebakaran Rumah Hakim Medan Dianggap Momentum Pengesahan RUU Jabatan Hakim oleh Ikahi
Foto: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Yasardin (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center Mahkamah Agung, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menilai kebakaran rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, sebagai peristiwa serius yang dapat dijadikan dorongan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

Ikahi Soroti Perlunya Perlindungan Hakim

Ketua Umum PP Ikahi, Yasardin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025), menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.

"Kalau kebakaran ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Pak Khamozaro, maka ini menambah daftar insiden teror terhadap hakim di Indonesia," ungkapnya.

Yasardin berharap peristiwa ini menjadi pendorong kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan RUU Jabatan Hakim yang kini sedang dibahas di Komisi III DPR RI.

"Kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan musibah ini dan berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III (DPR RI)," tegasnya.

Kebakaran Hanya Hanguskan Kamar Utama

Kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB di kediaman pribadi Khamozaro Waruwu di Medan, Sumatera Utara.

Menurut keterangan Khamozaro, api hanya membakar kamar utama di rumahnya.

"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," ia mengungkapkan.

Kamar tersebut diketahui menyimpan berbagai dokumen penting dan barang berharga milik sang hakim.

Yasardin menyampaikan bahwa Khamozaro saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sebagai Ketua Majelis Hakim.

Perkara itu melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

Meski demikian, Ikahi tidak ingin berspekulasi mengenai kaitan antara kasus yang ditangani dan insiden kebakaran.

"Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," kata Yasardin.

Minimnya Pengamanan Hakim Jadi Sorotan

Ikahi menilai bahwa perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim.

"Ini merupakan satu keprihatinan kita bersama. Kalau tidak diselesaikan dengan sebaik-baiknya maka akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," kata Yasardin.

Ia menegaskan bahwa Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sudah menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim.

"Pasal 48 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim, tapi realisasinya sekarang ini hakim hanya diamankan oleh sekuriti kantor kalau dia sedang berada di di kantor," jelasnya.

Yasardin juga menyayangkan bahwa tidak ada pengamanan melekat di rumah para hakim, kecuali jika ada ancaman dan permintaan resmi ke pihak kepolisian.

"Dan itu insidental karena kepolisian sendiri aparatnya terbatas, sedangkan tugas mereka banyak yang harus diamankan. Jadi, intinya, pengamanan hakim sampai dengan saat ini sangat minim," ujarnya.

Desakan kepada Pemerintah dan Status RUU Jabatan Hakim

Ikahi berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap isu keselamatan hakim.

"Pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti," harap Yasardin.

Diketahui, RUU tentang Jabatan Hakim telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

Penulis :
Arian Mesa