Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Koalisi Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Lindungi dan Berdayakan Komunitas Adat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Koalisi Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Lindungi dan Berdayakan Komunitas Adat
Foto: Tangkapan layar - Sadam Afian Richwanudin dari Tim Substansi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti daring di Jakarta, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menekankan pentingnya pengaturan hak, kewajiban, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat dalam RUU yang tengah dibahas DPR RI.

Dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar secara daring dari Jakarta pada Kamis, Sadam Afian Richwanudin dari Tim Substansi Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap RUU tersebut.

Sadam menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, mengakui, dan memberdayakan masyarakat adat.

Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus mencakup dua aspek, yaitu hak sebagai manusia secara umum yang telah diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta hak-hak spesifik yang melekat pada komunitas adat itu sendiri.

Skema Pengakuan dan Kelembagaan Ditekankan

Sadam mendesak agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan guna mengatur skema pengakuan, tata cara administrasi, serta pembentukan kelembagaan masyarakat adat.

"Ini penting karena ini bisa menyelesaikan persoalan pengakuan yang berlapis dan bersyarat," ungkapnya.

RUU ini dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pembentukan lembaga pengakuan, perlindungan hak-hak adat, dan pelaksanaan administrasi secara resmi oleh negara.

Pemberdayaan Jadi Fokus Masukan

Koalisi menilai bahwa selain pengakuan, aspek pemberdayaan masyarakat adat juga krusial dan perlu menjadi bagian dari substansi RUU.

Pemberdayaan ini mencakup dukungan terhadap pemuda adat dan perempuan adat melalui program-program dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Pemberdayaan ini menjadi masukan dari banyak pihak karena kita tidak saja mengakui hak dasar tapi juga hak ekonomi masyarakat adat," ia mengungkapkan.

Lebih lanjut, RUU ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap potensi kriminalisasi dan penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat.

RUU Masyarakat Adat sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, hingga kini DPR RI belum juga mengesahkan RUU tersebut, meskipun telah beberapa kali masuk dalam Prolegnas prioritas sejak tahun 2014.

Penulis :
Arian Mesa