Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Meikarta: KPK Deteksi Lebih dari 20 Orang Anggota DPRD Bekasi Plesiran ke Thailand

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Suap Meikarta: KPK Deteksi Lebih dari 20 Orang Anggota DPRD Bekasi Plesiran ke Thailand

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi ada lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai plesiran ke Pattaya, Thailand, terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Hal itu juga yang saat ini terus didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Bekasi.

"Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand. Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam. Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (22/01/2019).

Baca juga: KPK Sebut Ada Suap Lain di 20 Proyek SPAM Kementerian PUPR

Selain anggota DPRD Bekasi, KPK juga menduga ada sejumlah staf sekretariat dewan (Setwan) DPRD Bekasi yang ikut ke Thailand. Plesiran itu disebut turut membawa anggota keluarga para pejabat daerah tersebut.

Febri mengungkapkan perjalanan itu diduga dilakukan sekitar tahun 2018. Perjalanan dilakukan selama tiga hari dua malam dengan mengunjungi beberapa lokasi wisata di Thailand.

"Waktu tentu di 2018. Spesifiknya belum bisa saya sampaikan tapi proses jalan-jalan itu selain terkait proses izin proyek Meikarta, tentu menggunakan jasa pihak travel agen untuk perjalanan tiga hari dua malam. Ada perjalanan ke pantai, ada beberapa lokasi wisata lain juga," ucapnya.

Sebelumnya Febri menyebut sejumlah anggota DPRD Bekasi telah melakukan pengembalian uang yang diduga sebagai biaya jalan-jalan tersebut.

"Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah variatif, antara Rp9-11 juta per orangnya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/01/2019).

Jumlah itu diduga mencakup biaya akomodasi, tiket pesawat, dan uang saku.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, KPK: Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Uang Pelesiran ke Thailand

Diketahui, kasus suap proyek Meikarta ini terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Minggu, 14 Oktober 2018. KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

Diduga ada lima orang sebagai pihak penerima. Di antaranya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; dan Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Sedangkan sebagai pemberi suap di antaranya, Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama. 


Penulis :
Adryan N