
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan memperluas penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban.
Komitmen Perluasan Layanan Perlindungan
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk menjangkau lebih luas masyarakat di daerah.
"Kegiatan sosialisasi hari ini merupakan bagian dari komitmen LPSK untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan di daerah," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan LPSK agar masyarakat berani melapor dan memanfaatkan hak-haknya sebagai saksi dan korban tindak pidana.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara jumlah kasus tindak pidana dan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.
"LPSK mencatat sebanyak 616 permohonan perlindungan yang berasal dari Sumatera Utara sejak Januari-Oktober 2025," ia mengungkapkan.
Dukungan DPR dan Harapan Terhadap Perluasan Akses
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk penegak hukum, lembaga masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman.
"Di Sumut laporan perlindungan cukup banyak, kami melihat LPSK sudah menindaklanjuti supaya laporan masyarakat untuk ditangani secara tuntas," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan terjamin.
DPR RI berkomitmen memperkuat dukungan terhadap LPSK baik dari sisi kelembagaan, anggaran, maupun perluasan akses layanan.
"Saat ini kami mendorong adanya perluasan wilayah untuk memiliki kantor di setiap kabupaten/kota khususnya seperti Nias agar memiliki kantor," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa







