Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengadaan Mesin Jahit Rp9 Miliar Diselidiki, Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadaan Mesin Jahit Rp9 Miliar Diselidiki, Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi
Foto: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar, Senin 10/11/2025 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menggeledah Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar.

Penggeledahan Dua Lokasi dan Barang Bukti

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan terkait proyek pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024.

Selain menggeledah Kantor Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur, tim penyidik juga menggeledah kantor distributor mesin jahit di Jalan Giring-Giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan.

Selama penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, CPU, dan berbagai dokumen pengadaan lainnya.

"Seluruh dokumen tersebut akan diajukan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai barang bukti yang sah," ungkap Adri Eddyanto Pontoh.

Penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memeriksa keseluruhan proses pengadaan secara menyeluruh.

Fokus Wilayah Jakarta Timur dan Potensi Tersangka

Proyek pengadaan mesin jahit ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta, mencakup seluruh kota administrasi termasuk Kepulauan Seribu.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur fokus menyelidiki kegiatan yang berada di bawah kewenangan yuridiksinya, yakni di wilayah Jakarta Timur.

Di wilayah tersebut, proyek mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui distributor di Kelapa Gading.

Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.

Namun, penetapan tersangka masih menunggu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Kejaksaan juga masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan telah menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk memaparkan hasil penyelidikan sementara.

Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Penulis :
Shila Glorya