Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Terkait Bentrok Satpol PP dengan PKL Tanah Abang

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Terkait Bentrok Satpol PP dengan PKL Tanah Abang

Pantau.com - Polisi terus menyelidiki kasus bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP di kolong blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hasilnya polisi kembali menetapkan satu orang tersangka.

Sosok orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diketahui berinisial AM (42). Pria yang sehari-hari berkerja sebagai pemulung itu ditangkap pada Minggu, 20 Januari 2019.

"Kami tetapkan lagi satu orang berinisial AM sebagai tersangka, yang bersangkutan merupakan pemulung di sekitar sana," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kericuhan PKL Tanah Abang Versi Ombudsman 

Ditetapkannya AM sebagai tersangka bukanlah tanpa alasan. Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi dan analisa video yang telah tersebar luas ke media sosial itu, sosok AM terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka (AM) melempar mobil Satpol PP dengan conblock," kata Lukman.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentorkan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP di Jalan Kebon Jati Raya (Kolong Blok F Tanah Abang) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Bentrokan PKL dan Satpol PP di Tanah Abang

Kedua orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni, EW (27) dan SE (54). Mereka merupakan pedagang di kawasan Tanah Abang.

"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka karena mereka terbukti sebagai provokator," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono daat dikonfirmasi, Jumat, 18 Januari 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi