
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu membentuk tim percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa untuk mewujudkan target 100 persen Posbankum tingkat desa dan menjadikan Bengkulu sebagai provinsi percontohan nasional.
Pembentukan Tim Percepatan dan Target Wilayah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, menekankan bahwa percepatan pembentukan Posbankum merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke pelosok desa.
Tim percepatan dijadwalkan melakukan pendampingan pada 13–14 November 2025 di sepuluh desa sasaran, masing-masing lima desa di Kabupaten Lebong dan lima desa di Kabupaten Kaur.
Penugasan tim dilakukan berdasarkan pembagian wilayah kecamatan.
Untuk Kabupaten Kaur, desa-desa yang menjadi sasaran berada di Kecamatan Maje, Kaur Selatan, Kaur Tengah, Kaur Utara, dan Padang Guci Hilir.
Sementara di Kabupaten Lebong, sasaran pendampingan mencakup Kecamatan Lebong Atas, Pinang Belapis, Bingin Kuning, Lebong Sakti, dan Lebong Tengah.
Kemenkumham Bengkulu juga telah menggelar Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Rencana Pembentukan Tim Percepatan Posbankum guna memastikan kesiapan pelaksanaan di kedua kabupaten tersebut.
Agenda Lanjutan dan Penegasan Target
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyatakan bahwa pelaksanaan percepatan akan dilakukan secara terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.
"Target kita jelas, Bengkulu harus mencapai 100 persen pembentukan Posbankum Desa sebelum akhir tahun. Setelah itu, kita akan melaksanakan peresmian serentak dan pelatihan paralegal sebagai tindak lanjut," ungkapnya.
Selain itu, agenda strategis lainnya mencakup pelatihan paralegal di 1.514 desa di Provinsi Bengkulu melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi, baik secara daring maupun luring.
Kemenkumham Bengkulu juga menjadwalkan sosialisasi KUHP Nasional melalui training of facilitator (ToF) pada 27 November 2025, yang akan melibatkan seluruh universitas di Provinsi Bengkulu dan Penyuluh Hukum Ahli Madya.
Tim percepatan diharapkan segera merealisasikan target 100 persen Posbankum desa guna memperkuat posisi Bengkulu sebagai provinsi terdepan dalam implementasi akses keadilan di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick








