
Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I dalam struktur kelembagaan kementerian.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
"Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud," ungkap Nasaruddin.
Dukungan DPR dan Rencana Kelembagaan
Menurut Nasaruddin, perubahan struktur kelembagaan ini merupakan kebutuhan mendasar agar pesantren mendapatkan layanan sesuai dengan amanat Undang-undang tentang Pesantren.
Ia menegaskan bahwa penataan organisasi telah dilakukan melalui surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eselon I baru yaitu Ditjen Pesantren," ia mengungkapkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa Komisi VIII secara aktif mendorong percepatan pembentukan Ditjen Pesantren sebagai unit eselon I dalam struktur Kementerian Agama.
Komisi VIII juga meminta adanya dukungan rencana kerja dan anggaran yang memadai guna memperkuat fungsi Ditjen Pesantren ke depan.
Fokus pada Perlindungan Santri dan Proses Regulasi
Komisi VIII menekankan pentingnya perhatian terhadap santri, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren," ungkap Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah memperoleh izin prakarsa dari KemenPAN-RB untuk pembentukan unit eselon I ini.
Saat ini, proses tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum agar Ditjen Pesantren dapat segera beroperasi secara resmi.
- Penulis :
- Leon Weldrick







