Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Sengketa Legalitas Akta Yayasan Margasatwa Tamansari Ditunda karena Mayoritas Tergugat Tidak Hadir

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Sengketa Legalitas Akta Yayasan Margasatwa Tamansari Ditunda karena Mayoritas Tergugat Tidak Hadir
Foto: Sidang sengketa legalitas akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 12/11/2025 (sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - Sidang perkara sengketa legalitas Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang perubahan susunan pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) ditunda oleh Pengadilan Negeri Bandung karena sebagian besar tergugat tidak hadir dan surat panggilan tidak sampai ke alamat mereka.

Sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB pada Selasa (11/11/2025) baru dimulai pada pukul 14.40 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.

Pihak penggugat yang terdiri dari delapan orang hadir melalui kuasa hukumnya, sementara dari 15 tergugat, hanya tiga yang hadir melalui kuasa hukum yaitu tergugat 1 Tony Sumampau, tergugat 2 Danis Manansang, dan tergugat 6 John Sumampau.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan dan menjadwalkan kembali persidangan pada 26 November 2025 mendatang.

Majelis hakim juga memerintahkan pihak penggugat untuk memperbaiki alamat para tergugat agar pemanggilan berikutnya dapat disampaikan secara sah.

Jika dalam sidang berikutnya para tergugat tetap tidak hadir, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Kuasa hukum YMT, Yopi Gunawan, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena adanya kendala dalam penyampaian surat panggilan kepada sejumlah tergugat.

"Penggugat mengubah alamat tergugat menjadi tidak diketahui, sehingga pemanggilan harus melalui iklan di surat kabar," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Dalam kondisi itu, harus dipanggil lagi melalui panggilan umum. Yaitu iklan melalui koran. Dan sidang ini akan dimulai lagi tanggal 26 November 2025. Jika masih tidak hadir akan langsung mediasi," ujarnya.

Latar Belakang Gugatan dan Tuntutan Penggugat

Gugatan perkara ini terdaftar dengan nomor 408/Pdt.G/2025/PN Bdg pada 4 September 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Delapan penggugat dalam perkara ini adalah Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.

Salah satu penggugat, I Gede Pantja Astana, diketahui merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Raden Bisma Bratakoesoema dan nama penggugat Sri diketahui pernah divonis dalam kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Terdapat 15 tergugat dalam perkara ini, yaitu Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.

Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta hakim untuk mengesahkan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 serta menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengelola YMT tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, penggugat meminta agar para tergugat dihukum tidak lagi mengelola kantor YMT di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 serta meminta pembatalan terhadap Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 dan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II.

Para penggugat juga menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,5 miliar dan immateriel sebesar Rp2 miliar serta membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp200 juta per hari keterlambatan jika kewajiban tidak dipenuhi sejak gugatan didaftarkan.

Penulis :
Leon Weldrick