
Pantau - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi acuan utama dalam proses percepatan reformasi institusi kepolisian yang saat ini tengah dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Putusan MK Hapus Celah Hukum Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, penjelasan pasal tersebut sebelumnya memberikan ruang interpretasi yang membolehkan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri jika mendapat penugasan dari Kapolri.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Para pemohon berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma dalam pasal tersebut.
Komisi Reformasi Polri Siap Tindak Lanjuti
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Putusan MK ini tentu menjadi perhatian dan akan dibahas oleh Komisi," ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh anggota komisi telah mengetahui isi putusan karena dibacakan dalam sidang terbuka.
Menurut Yusril, langkah selanjutnya adalah menyesuaikan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan putusan MK tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa aturan baru akan segera dirumuskan karena saat ini UU Nomor 2 Tahun 2002 belum secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Yusril membandingkan dengan ketentuan yang berlaku bagi TNI, di mana pengunduran diri dari dinas militer menjadi syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
Namun, terdapat pengecualian tertentu dalam lingkungan TNI, seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan.
"Untuk TNI, ada jabatan yang memang tidak perlu pengunduran diri, tetapi Polri tidak punya aturan sejenis," ia mengungkapkan.
Selama ini, karena tidak adanya larangan eksplisit dalam undang-undang, anggota polisi aktif bisa saja menduduki jabatan birokrasi sipil tanpa harus melepaskan status keanggotaannya.
Putusan MK tersebut mengakhiri celah hukum tersebut dan menegaskan bahwa jabatan di luar institusi Polri hanya dapat diemban setelah mengundurkan diri atau pensiun.
- Penulis :
- Arian Mesa







