
Pantau - Pemerintah membuka kemungkinan pemberian amnesti kepada narapidana pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil sebagai bagian dari langkah kemanusiaan dan konsolidasi hukum nasional.
Fokus pada Usia Produktif dan Rehabilitasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut ditujukan untuk memberi kesempatan kepada narapidana di usia produktif agar dapat menjalani rehabilitasi dan bekerja secara maksimal setelah bebas.
"Langkah ini juga akan berdampak pada pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang saat ini masih menjadi persoalan di banyak daerah," ungkapnya.
Yusril menegaskan bahwa amnesti hanya akan diberikan kepada pengguna serta pengedar narkoba dalam skala kecil.
Pemerintah memastikan bahwa pengedar dalam jaringan besar atau skala besar tidak termasuk dalam rencana pemberian amnesti.
Masih dalam Proses Kajian dan Koordinasi
Pemerintah saat ini tengah mengkaji secara mendalam rencana amnesti tersebut dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Masukan telah diberikan oleh Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta lembaga lainnya.
Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan setelah menerima dan mengevaluasi seluruh masukan dari kementerian dan lembaga yang telah disinkronkan.
Yusril menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah Presiden Prabowo yang sebelumnya telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang.
Rencana ke depan mencakup pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada tersangka, terdakwa, narapidana, dan terpidana, baik yang masih menjalani proses hukum maupun yang telah menyelesaikan masa pidana.
Rehabilitasi akan difokuskan kepada narapidana yang telah selesai menjalani masa hukuman untuk memfasilitasi reintegrasi sosial mereka.
Yusril menambahkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata pengampunan, melainkan bagian dari upaya konsolidasi hukum serta rekonsiliasi nasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick







