
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meluncurkan program Kampung Rekonsiliasi dan Damai atau Kampung Redam sebagai langkah konkret membangun perdamaian berkelanjutan di wilayah yang rawan konflik sosial.
Menjawab Tantangan Keberagaman Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan keberagaman tinggi, baik dari sisi etnis, suku, ras, bahasa, wilayah, hingga komunitas adat dan budaya.
Konflik sosial antar individu maupun antar komunitas kerap terjadi akibat perbedaan tersebut.
KemenHAM telah berkoordinasi dengan pihak intelijen dan Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan wilayah dengan potensi konflik sebagai dasar pelaksanaan Kampung Redam.
Program ini beririsan dengan program Desa Sadar HAM dan bertujuan menghadirkan rekonsiliasi dan perdamaian yang abadi guna menjaga stabilitas nasional.
Ketika suatu daerah ditetapkan sebagai Kampung Redam, KemenHAM akan membentuk tim kerja yang akan bertugas langsung di wilayah tersebut.
Jika terdapat dua kelompok yang memiliki pandangan berbeda, keduanya akan dilibatkan dalam tim untuk menjembatani komunikasi dan meredakan ketegangan.
Tim tersebut akan dibina dan dipantau oleh KemenHAM selama tiga hingga lima tahun untuk memastikan terbangunnya perdamaian yang stabil.
Setelah rekonsiliasi tercapai, pengelolaan wilayah akan dikembalikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pendekatan Sosial-Ekonomi untuk Perdamaian Berkelanjutan
Selain fokus pada konflik, Kampung Redam juga mengedepankan pemenuhan hak dasar seperti sandang, pangan, dan papan.
KemenHAM akan mengidentifikasi berbagai aspek sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut sebagai bagian dari pendekatan komprehensif membangun perdamaian.
Aspek yang dipetakan meliputi jumlah pengangguran, tingkat kemiskinan, angka buta huruf, kematian ibu, dan kematian anak.
Semua bentuk patologi sosial dan ekonomi akan menjadi perhatian dalam program ini agar penyelesaian konflik tidak bersifat parsial, melainkan menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti







