
Pantau - Dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025, DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penerimaan laporan ini menjadi bagian dari upaya DPR untuk terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Tugas DPR dalam Pengawasan Keuangan Negara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya peran DPR dalam membahas serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terkait pengelolaan keuangan negara. Dalam hal ini, DPR bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari penyalahgunaan.
Peran BPK dalam Pemeriksaan Keuangan
BPK dalam laporan tersebut menyerahkan hasil pemeriksaan yang mencakup 741 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri dari laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan mengenai tujuan tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa keuangan negara dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Capaian Opini WTP
BPK juga mencatatkan capaian signifikan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Sebanyak 83 Lembaga Keuangan Negara (LKKL) memperoleh opini WTP, melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Progres Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan progres yang cukup baik dalam tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh BPK sejak tahun 2005 hingga 2024. Dari total rekomendasi yang ada, telah ada tindak lanjut sebesar 81,7%. Selain itu, penyetoran uang dan penyerahan aset ke negara mencapai Rp156,29 triliun, yang menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan.
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Terkait pengembalian kerugian negara, BPK mencatatkan bahwa hingga saat ini telah ada pengembalian senilai Rp5,70 triliun. Sebagian besar kerugian negara tersebut telah diselesaikan, namun masih ada beberapa sisa kerugian yang perlu segera ditangani dan diselesaikan oleh pihak terkait.
Sinergi BPK dan DPR dalam Penyelesaian Masalah Keuangan Negara
BPK juga menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara DPR dan BPK agar rekomendasi-rekomendasi hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap kerugian negara, dapat diselesaikan dengan tuntas. Kerjasama yang solid antara kedua lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara optimal dan bebas dari penyalahgunaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








