Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Kemenkeu Percepat Penyelesaian 20 PP Turunan UU PPSK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Desak Kemenkeu Percepat Penyelesaian 20 PP Turunan UU PPSK
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR-RI bersama Eselon I Kementerian Keuangan, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Mario/vel)

Pantau - Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan penyusunan 20 Peraturan Pemerintah sebagai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana baru 4 PP yang telah diselesaikan sementara sisanya masih dalam proses.

Dorongan DPR dan Pentingnya PP SDM serta Komite LIK

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong percepatan penyelesaian seluruh peraturan pelaksana tersebut.

“UU PPSK itu sudah 2 tahun setelah kita undangkan, sekarang sudah masuk revisinya. Jadi saya rasa waktu yang sangat cukup untuk bisa menyelesaikan seluruh PR-PR ini.”, ungkapnya.

Puteri menyoroti dua PP penting, yakni PP tentang Peta Jalan Pengembangan SDM Sektor Keuangan dan PP tentang Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Ia menilai pengembangan SDM masih terpusat di sektor tertentu karena selama ini hanya diatur melalui POJK seperti POJK 43/2024 dan POJK 19/2023 sehingga tidak terintegrasi.

PP mengenai pengembangan SDM diperlukan sebagai pedoman menyeluruh agar pembangunan kualitas tenaga sektor keuangan berjalan holistik.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP tersebut masih dibahas dan diharmonisasi bersama Kemenko Perekonomian.

Masyita menegaskan bahwa Kemenkeu mencatat masukan agar pengembangan SDM dilakukan untuk seluruh sektor, tidak terpecah-pecah, dan koordinasi dengan OJK terus dilakukan.

Literasi-Inklusi Keuangan dan Urgensi Pembentukan Komite LIK

Puteri menekankan pentingnya pembentukan Komite LIK karena tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional masih rendah, yaitu 65 persen untuk literasi dan 75 persen untuk inklusi.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat rentan terjebak investasi ilegal.

Komite LIK diharapkan menjadi pusat koordinasi nasional untuk kebijakan literasi dan inklusi keuangan agar program kementerian maupun lembaga tidak berjalan terpisah dengan hasil yang tidak maksimal.

“Harapannya, kalau peraturan ini sudah selesai, komite ini bisa jadi pusat koordinasi, penyelarasan kebijakan, dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih terarah.”, ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf