Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Hak Kekebalan Hukum untuk Pembela HAM dalam Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Hak Kekebalan Hukum untuk Pembela HAM dalam Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berpidato dalam acara kick-off Satu Data HAM di Jakarta, Jumat 21/11/2025 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pembela HAM termasuk kelompok masyarakat sipil akan diberikan hak kekebalan atau impunitas hukum.

Hak Kekebalan untuk Pembela HAM

"Undang-Undang HAM kita juga menetapkan pembela HAM kita berikan hak kekebalan, imunitas, dalam satu pasal," ungkapnya.

Pigai menjelaskan bahwa impunitas ini hanya diberikan kepada individu atau komunitas pembela HAM yang menjalankan tugasnya secara baik dan tidak melakukan kekerasan.

"Kalau ada individu atau komunitas pembela HAM yang dengan berniat baik tanpa melakukan tindakan kerasan, kemudian dia ditahan dan ditangkap maka dia harus tidak dapat dituntut dalam hukum pidana. Itu kita sudah tetapkan dalam draf undang-undang," ia menegaskan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi masyarakat sipil yang selama ini kurang mendapat perlindungan.

"Civil society di Indonesia ini sampai sekarang nelangsa. Anak bangsa di persimpangan kanan dan kiri jalan. Tidak ada perlindungan," ungkap Pigai.

Perlindungan Masyarakat Sipil dan Mekanisme Keadilan Restoratif

Pigai menilai bahwa masyarakat sipil selama ini menjadi ujung tombak demokrasi dan sering kali harus menghadapi risiko hukum meskipun hanya menyuarakan kepentingan rakyat.

"Tanpa sentuh satu uang rupiah pun, mereka mengorbankan diri untuk kepentingan bangsa, tapi apa? Salah ngomong, sudah dicaci maki publik," jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa tidak semua tindakan masyarakat sipil bisa dibenarkan secara hukum, namun menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaiannya.

"Kalau [merusak] moralitas dan integritas nasional dan kriminal yang berat, boleh [dipidana], tapi yang ringan-ringan, biasa sajalah. Sudah, suruh tanda tangan, hitam di atas putih, meterai 10.000, suruh pulang saja, kan gampang. Toh, anak kita juga, ingatkan jangan terulang lagi," jelas Pigai.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026.

Penulis :
Arian Mesa