
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia mendorong terbentuknya desa mandiri yang peduli terhadap pelestarian mangrove melalui pelatihan penyusunan peraturan desa (perdes) sebagai instrumen hukum.
Perdes Jadi Dasar Pengelolaan Mangrove di Tingkat Desa
Pelatihan ini bertujuan agar desa memiliki perdes yang mampu memulihkan dan mempertahankan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi mangrove yang dijalankan oleh Mangrove for Coastal Resilience (M4CR), sebuah program di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASH) Kemenhut.
"Kami terus merehabilitasi mangrove melalui berbagai pola, diantaranya lewat produk hukum desa atau perdes," ungkap pihak Kemenhut.
Produk hukum desa dianggap penting karena mampu menjamin keberlanjutan program rehabilitasi, memperkuat komitmen kelembagaan desa, dan menjadi dasar legal bagi pengelolaan mangrove di tingkat desa.
"Pendekatan penguatan produk hukum ini akan dapat menjaga keberlanjutan rehabilitasi setelah berakhirnya program, karena dengan adanya perdes, maka perangkat desa maupun otoritas lain dapat meneruskan kegiatan yang telah berjalan dengan baik," ia mengungkapkan.
Bimtek M4CR di Kaltim Perkuat Inisiatif Desa Peduli Mangrove
Dalam rangka memperkuat inisiatif Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM), M4CR Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pada 17 November 2025.
Bimtek ini difokuskan pada penyusunan dan pengesahan perdes atau produk hukum komunitas yang mendukung rehabilitasi mangrove.
Peserta bimtek terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa dari delapan desa di Kutai Kartanegara, yakni Muara Badak Ulu, Salo Palai, Saliki, Sepatin, Muara Pantuan, Tani Baru, Kutai Lama, dan Tanjung Berukang.
Selain itu, dua kelurahan dari kawasan pesisir juga ikut serta, yaitu Kelurahan Muara Kembang dan Kelurahan Muara Jawa Ilir.
Dalam kegiatan bimtek, para peserta mendapatkan bimbingan penyempurnaan draf perdes, pemahaman tentang kebijakan rehabilitasi mangrove, serta proses penyelarasan regulasi desa dengan kebutuhan pengelolaan ekosistem pesisir.
"Bimtek tersebut sangat penting karena Kaltim menjadi salah satu wilayah prioritas Program M4CR dari kawasan seluas 41.000 hektare di empat provinsi pada periode 2024–2027. Tiga provinsi lainnya adalah Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara," jelas penyelenggara.
- Penulis :
- Gerry Eka







