
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kapolri sebagai kado Hari Guru Nasional 2025 untuk meningkatkan perlindungan terhadap guru.
Isi MoU dan Tantangan Profesi Guru
Dalam pidato upacara bendera HGN 2025, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa MoU tersebut memuat ketentuan penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, atau LSM terkait tugas mendidik.
Mendikdasmen menyampaikan, "Untuk melindungi para guru, Mendikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kapolri. Isi kesepahaman itu antara lain penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, LSM dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban", ungkapnya.
Mendikdasmen menambahkan bahwa tugas guru semakin berat di era digital dan dunia global karena mereka berhadapan dengan tantangan kehidupan yang semakin hedonis dan materialistis.
Guru juga menghadapi tantangan sosial, budaya, moral, politik, serta tuntutan masyarakat yang tinggi namun dengan apresiasi yang rendah.
Dampak tekanan tersebut menyebabkan sebagian guru mengalami tekanan material, sosial, dan mental hingga ada yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Penguatan Peran dan Wibawa Guru
Mendikdasmen menyampaikan, "Kondisi demikian harus diakhiri. Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid", ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran guru sebagai agen peradaban semakin dibutuhkan terutama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan murid seperti masalah akademik, sosial, moral, spiritual, ketergantungan gawai, judi online, kesulitan ekonomi, dan keharmonisan keluarga.
Mendikdasmen juga menyampaikan, "Kehadiran guru kian diperlukan oleh murid di dalam dan di luar kelas sebagai figur inspiratif teladan, digugu dan ditiru sebagai orang tua, mentor, motivator, dan sahabat murid dalam suka dan duka", ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








