Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemeriksaan Maraton Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Sejumlah Pimpinan Dewan Berikan Keterangan Tambahan di Kejati

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemeriksaan Maraton Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Sejumlah Pimpinan Dewan Berikan Keterangan Tambahan di Kejati
Foto: (Sumber : Wakil Ketua I DPRD NTB, Lalu Wirajaya (tengah) bersama Wakil Ketua III DPRD NTB, Muzihir (kanan), dan Sitti Ari (kiri) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi DPRD NTB di Kejati NTB, Mataram, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya hadir di Kejati NTB untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang telah menetapkan tiga anggota legislatif sebagai tersangka.

Pemeriksaan Tambahan Sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD NTB

Lalu Wirajaya menyampaikan, "Kami dipanggil terkait dengan penambahan keterangan saksi saja."

Wirajaya keluar dari Gedung Kejati NTB bersama anggota legislatif lain yaitu Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir, Nadirah, dan Sitti Ari.

Muzihir juga menyampaikan, "Saya hanya berikan keterangan tambahan saja."

Muzihir memilih tidak banyak berkomentar kepada wartawan dan menambahkan, "Masih ada di atas, sekitar 15 orang."

Ia menjelaskan bahwa banyak anggota legislatif lain yang juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus.

Dari belasan anggota legislatif yang diperiksa Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda termasuk yang telah lebih dulu menyelesaikan pemeriksaan.

Pemeriksaan Maraton dan Penetapan Tersangka

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Yusuf Permana sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin 1 Desember dengan memanggil 16 anggota legislatif.

Ia memberikan keterangan, "Besok akan ada lebih banyak, tunggu saja."

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus gratifikasi dari anggota DPRD NTB yaitu Indra Jaya Usman alias IJU dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim alias HK dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI dari Partai Perindo.

Ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Lombok Barat sedangkan salah satu dari mereka ditahan di Rutan Praya.

Ketiga tersangka pada Senin 1 Desember juga menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita.

Penulis :
Ahmad Yusuf