Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD di Pemkab Ponorogo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD di Pemkab Ponorogo
Foto: Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi di Polres Madiun, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, dan dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Pemeriksaan 14 saksi bertempat di Polres Madiun, Jawa Timur," ungkapnya kepada para jurnalis di Jakarta.

Rincian Saksi dan Kasus yang Disidik

KPK menyebutkan bahwa para saksi berasal dari berbagai unsur pemerintahan di Ponorogo, termasuk kepala seksi, sekretaris kelurahan, dan ajudan pejabat.

Beberapa nama yang diperiksa antara lain DS (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan), SW (Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono), hingga WA (Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas tiga klaster kasus, yaitu dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta/rekanan RSUD).

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma.

Sedangkan dalam kasus suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.

Sementara itu, Sugiri Sancoko juga diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma dalam klaster ketiga.

Status Hukum dan Proses Lanjutan

Pemeriksaan terhadap 14 saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Penulis :
Arian Mesa