Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Operasi Gakkum Ungkap Masifnya Tambang Emas Ilegal di TNGHS dan Ancaman terhadap Hulu DAS Cisadane

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Operasi Gakkum Ungkap Masifnya Tambang Emas Ilegal di TNGHS dan Ancaman terhadap Hulu DAS Cisadane
Foto: (Sumber : Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (tengah) meggergaji fasilitas tambang ilegal dalam operasi gabungan Kemenhut bersama Satgas PKH di kawasan TN Gunung Halimun Salak, Banten, Rabu (3/12/2025). ANTARA/HO-Kemenhut..)

Pantau - Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) berlangsung secara masif dan mengancam salah satu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jawa Barat dan Banten.

Penertiban PETI dan Temuan Lapangan

Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan Garuda pada Rabu (3/12) telah diamankan 55 lubang tambang ilegal.

Total tiga operasi sebelumnya berhasil menertibkan 281 lubang PETI, 811 unit bangunan pengolahan emas dan tenda, sekitar 20.000 unit tabung besi atau gelundung, 105 unit mesin, serta pemutusan 44 jaringan kabel listrik PLN.

"PETI di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara masif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu DAS di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten", ungkapnya.

Salah satu DAS yang terancam adalah Sungai Cisadene yang hulunya berada di kawasan konservasi TNGHS.

Dwi Januanto mengingatkan bahwa TNGHS memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, dan pencegah banjir serta longsor.

"Operasi ini juga rangkaian kesiapsiagaan kita menghadapi musim penghujan yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir", ia menegaskan.

Luas Kerusakan, Kerugian Negara, dan Proses Hukum

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menyatakan bahwa luas kegiatan ilegal di TNGHS mencapai sekitar 493 hektare, terdiri dari 346 hektare kegiatan PETI dan 147 hektare bangunan vila ilegal.

Potensi kerugian negara akibat PETI dan bangunan vila ilegal di TNGHS diperkirakan sekitar Rp304 miliar, belum termasuk nilai hasil tambang ilegal.

Rudianto memastikan penyidik Ditjen Gakkumhut telah melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP untuk mengungkap aktor-aktor atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

"Upaya penertiban ini sebagai langkah strategis dalam mitigasi bencana yang dapat memberikan dampak kepada masyarakat", ujarnya.

Satgas PKH dan Kemenhut menyelesaikan kegiatan ilegal dengan instrumen penguasaan kembali kawasan konservasi TNGHS beserta Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan hutan lindung sebagai penyangga seluas 105.072 hektare.

"Apabila instrumen tersebut belum optimal akan dilakukan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir", ungkapnya.

Penulis :
Aditya Yohan