
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekologis wilayah pesisir ibu kota.
Rapergub Disusun untuk Atasi Kerusakan dan Perkuat Ketahanan Pesisir
Tujuan utama dari penyusunan Rapergub ini adalah menjamin perlindungan, pemanfaatan berkelanjutan, rehabilitasi, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kondisi mangrove di Jakarta memerlukan intervensi serius.
“Kondisi mangrove ibu kota membutuhkan intervensi serius. Dari total 608,22 hektare luasan mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang,” ungkap Asep.
Hasil pemantauan DLH di 25 lokasi juga mencatat bahwa sekitar 9,95 persen tegakan mangrove telah mengalami kerusakan.
Kerusakan ini disebabkan oleh:
- Sampah kiriman laut
- Limbah domestik
- Gangguan fisik seperti dahan patah dan terjangan banjir rob
“Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu, diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” jelas Asep.
Atur Pemanfaatan dan Rehabilitasi, Libatkan Masyarakat dan Kearifan Lokal
Rapergub yang sedang dirancang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Selain pengaturan pemanfaatan, Rapergub juga memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui:
- Penanggulangan
- Rehabilitasi
- Restorasi
Pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal
Upaya ini diharapkan dapat menjaga fungsi penting mangrove sebagai pelindung pesisir Jakarta dari abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim.
Terintegrasi dengan RPPEM dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup, Zaid Ibnu Awwal, menyatakan bahwa dokumen strategi Pemprov DKI menjadi bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) provinsi.
Dokumen ini juga menjadi landasan akademik agar Rapergub sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Irna Lestyaningsih, menyampaikan bahwa Rapergub harus terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang DKI Jakarta.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan komunitas sebagai kunci penguatan ekosistem mangrove yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan







