
Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri dijadwalkan mengadakan audiensi dengan sejumlah mantan Kapolri pada Rabu, 11 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari rangkaian pertemuan dengan berbagai kalangan untuk menjaring masukan dalam menyusun rekomendasi reformasi menyeluruh terhadap institusi Polri.
"Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi sebagaimana yang sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya. Bulan pertama, kami belanja masalah dan belanja solusi, ternyata banyak yang beri masukan, kirim surat, minta audiensi, bahkan besok kami akan menerima mantan-mantan Kapolri, besok jam 10 ya," ungkap Jimly.
Reformasi Fundamental, Bukan Perubahan Kecil
Jimly menjelaskan bahwa Komisi telah mulai menyusun poin-poin kesimpulan dan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi itu termasuk usulan untuk draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menekankan bahwa reformasi yang diinginkan bersifat fundamental, mencakup tiga aspek utama: struktural, kultural, dan instrumental.
"Kami sudah punya ancer-ancer, pelan-pelan membuat keputusan dalam rangka reformasi yang fundamental, bukan hanya kecil-kecil, tetapi lebih serius, baik dalam rangka reformasi struktural kelembagaan, kultural budaya kerja dan budaya persona masing-masing aparat kepolisian, dan reformasi instrumental, instrumen, aturan," jelasnya.
Kompolnas Perlu Diperkuat
Setelah sebelumnya beraudiensi dengan Kompolnas, Peradi, Ombudsman RI, dan LPSK, Komisi menyimpulkan bahwa penguatan peran Kompolnas menjadi salah satu hal penting untuk dimasukkan dalam revisi UU Polri.
"Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Nah, ini yang tadi dicapai kesimpulan, yang tentu nanti menjadi salah satu masukan yang sangat penting dalam rangka revisi undang-undang kepolisian," tegas Jimly.
Meskipun telah mulai menyusun kesimpulan, Komisi belum akan mengumumkan hasilnya ke publik.
Jimly menegaskan bahwa semua materi reformasi akan terlebih dahulu disampaikan kepada Presiden sebelum disosialisasikan lebih lanjut.
"Kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan materi reformasi ini untuk dituangkan dalam rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Polri," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







