
Pantau - Desakan agar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap nama 12 perusahaan pengelola hutan di Sumatra Utara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang semakin menguat dari anggota DPR.
DPR Minta Transparansi dan Tindakan Tegas
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menuntut Menteri Kehutanan untuk segera mempublikasikan nama-nama perusahaan tersebut karena dinilai telah merugikan jutaan warga yang terdampak bencana.
"Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik," tegas Firman.
Firman yang berasal dari Fraksi Partai Golkar juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh terhadap perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal.
"Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ia mengungkapkan.
Ia menyoroti bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, serta berharap pihak berwenang berani menindak pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk memberi efek jera dan mendorong ketaatan terhadap aturan serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Pemerintah Janji Usut dan Evaluasi Izin Perusahaan Hutan
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan di wilayah tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah awal dengan mencabut 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak," ungkap Raja Juli.
Ia juga menegaskan bahwa kementerian akan melakukan rasionalisasi terhadap izin PBPH dan moratorium terhadap pemberian izin baru.
"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," katanya.
Firman Soebagyo dan publik luas kini menanti langkah nyata dari pemerintah untuk mengungkap pelaku dan mencegah bencana serupa terjadi di masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa








