Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Berikan Diskon Transportasi Selama Libur Nataru 2025/2026 untuk Kurangi Kemacetan dan Gerakkan Ekonomi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Berikan Diskon Transportasi Selama Libur Nataru 2025/2026 untuk Kurangi Kemacetan dan Gerakkan Ekonomi
Foto: Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama stakeholder terkait usai acara Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin 15/12/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Pemerintah resmi memberikan diskon tiket transportasi darat, laut, dan udara selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai upaya mengurai kemacetan serta mendorong pergerakan ekonomi nasional.

Diskon Transportasi untuk Kurangi Kemacetan dan Gerakkan Ekonomi

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah dalam mengatasi lonjakan lalu lintas selama libur panjang.

"Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan," ungkapnya.

Diskon diberikan untuk beberapa moda transportasi.

Untuk angkutan laut dan penyeberangan, berlaku diskon tarif dasar.

Untuk kereta api, masyarakat mendapat potongan harga sebesar 30 persen.

Sementara itu, untuk tiket pesawat udara, diskon yang diberikan berkisar antara 13 hingga 14 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama musim libur.

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Dudy, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan upaya menggerakkan roda ekonomi nasional selama periode akhir tahun.

SKB 4 Menteri dan Jadwal Pemberlakuan Diskon

Stimulus ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara empat instansi, yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB tersebut memiliki empat nomor acuan, yaitu:

  • Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025,
  • Nomor 303.2 Tahun 2025,
  • Nomor 20 Tahun 2025,
  • Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Melalui SKB ini, BUMN di sektor transportasi diberikan penugasan untuk memberikan diskon tarif angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Pemberlakuan stimulus dimulai serentak pada 21 November 2025.

Untuk angkutan laut, masa diskon dimulai sejak perjalanan tanggal 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan penyesuaian operasional pelayaran.

Sementara itu, diskon untuk kereta api dan penyeberangan berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan diskon tiket pesawat telah terlebih dahulu berlaku sejak akhir Oktober 2025, sebagai bagian dari program serupa sebelumnya.

Potongan harga tiket pesawat tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.

Kebijakan ini ditargetkan dapat menjangkau hingga 3,59 juta penumpang angkutan udara selama masa liburan.

Penulis :
Arian Mesa