Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Penugasan Anggota Polri di Kementerian Lewat Omnibus Law

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Penugasan Anggota Polri di Kementerian Lewat Omnibus Law
Foto: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 18/12/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara diatur melalui mekanisme Omnibus Law, menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025.

Perlu Koordinasi Lintas Kementerian dan Regulasi Tingkat Tinggi

Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa mekanisme Omnibus Law diperlukan untuk menyelaraskan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan tugas lintas sektor yang diemban anggota Polri.

"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," ungkapnya.

Usulan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menjadi dasar hukum keluarnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Salah satu fokus Komisi adalah mendesak pembentukan Peraturan Pemerintah pelaksanaan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang belum dibuat sejak 2023.

"PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya," ujar Jimly.

Komisi menerima berbagai keluhan terkait penugasan anggota Polri lintas instansi yang belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat, dan menilai bahwa peraturan baru harus dapat mengikat kementerian/lembaga secara keseluruhan, bukan hanya kepolisian.

"Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian," tambah Jimly.

Aturan Baru Atur Jabatan Anggota Polri di 17 Kementerian dan Lembaga

Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang juga anggota Komisi, menyatakan bahwa perlu ada kejelasan soal jabatan yang bisa dan tidak bisa diisi oleh anggota Polri.

"Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara," ujarnya.

Ia juga mendukung inisiatif agar Kemenko Kumham Imipas mengkoordinasikan pembahasan lintas kementerian terkait peran anggota Polri di berbagai instansi.

"Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini," kata Otto.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dapat ditugaskan di 17 kementerian dan lembaga, termasuk:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Selain kementerian, anggota Polri juga dapat menjabat di lembaga-lembaga strategis seperti:

  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi berharap regulasi baru melalui Omnibus Law akan memberikan kepastian hukum yang kuat, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan menegaskan batasan serta kewenangan anggota Polri dalam menjalankan tugas di luar institusinya.

Penulis :
Shila Glorya