
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengajukan permohonan kepada Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga terlibat dalam praktik penjualan data nasabah leasing kendaraan kepada pihak penagih utang atau mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi hal ini saat dikonfirmasi ANTARA pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google", ungkapnya.
Alexander menjelaskan bahwa Google saat ini masih melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap aplikasi-aplikasi lain yang juga dicurigai menyalahgunakan data nasabah, namun belum diturunkan.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal lainnya.
Penindakan Sesuai Regulasi yang Berlaku
Tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan data nasabah leasing ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Proses penanganan aplikasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi dari platform.
Tahapan tersebut mengacu pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian.
"Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital secara aktif melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan", ia menegaskan.
Kasus Kalibata Dorong OJK Tegas Soal Penagihan
OJK sebelumnya menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan, dengan menegaskan tanggung jawab berada pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman.
Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Desember 2025, yang menyebabkan dua penagih utang meninggal dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa lembaganya telah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen.
Aturan tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini mencakup batasan yang jelas, termasuk prosedur penagihan yang wajib dilakukan secara tepat, dengan tata kelola yang baik dan beretika.
- Penulis :
- Arian Mesa








