
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru disahkan menjadi awal reformasi kepolisian melalui jalur konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Jakarta pada Senin.
Habiburokhman mengungkapkan rasa syukur atas disahkannya KUHAP baru hasil kerja sama DPR dan Presiden.
Ia mengatakan bahwa “Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis,” ungkapnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa selama ini aturan hukum utama yang menjadi panduan Polri masih menggunakan KUHAP warisan Orde Baru.
KUHAP warisan Orde Baru tersebut, menurutnya, tidak mengalami perubahan meskipun era reformasi telah berjalan hampir 30 tahun.
Selain itu, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibentuk pada tahun 2002 juga dinilai belum mengatur secara maksimal dua poin amanat reformasi.
Kondisi tersebut, kata Habiburokhman, menyulitkan Polri untuk melakukan reformasi internal secara menyeluruh.
Poin pertama menegaskan posisi institusi Polri yang berada langsung di bawah Presiden.
Dalam poin tersebut, Polri bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Poin kedua adalah pengangkatan Kapolri yang menjadi wewenang Presiden dengan persetujuan DPR.
Habiburokhman menegaskan poin tersebut dengan menyatakan bahwa “Sedangkan poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR,” katanya.
Ia memastikan dengan asas tersebut Polri tidak lagi diposisikan sebagai alat kekuasaan.
Polri, menurutnya, diharapkan benar-benar berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Habiburokhman menyampaikan bahwa KUHAP baru juga memperkuat kontrol terhadap kerja institusi dan anggota Polri.
Kontrol tersebut tidak hanya dilakukan oleh organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk melakukan pengawasan secara langsung maupun melalui advokat sebagai pendamping hukum.
Pengetatan pengawasan diperkuat dengan kewajiban penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan.
KUHAP baru juga mengatur ancaman sanksi administrasi, etik, hingga pidana bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, terdapat jaminan bagi warga negara untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perlakuan tidak manusiawi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat selama proses hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa “Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat,” ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








