Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Pemulihan Warga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Pemulihan Warga
Foto: (Sumber: Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA).)

Pantau - Kementerian Kehutanan menyatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk membantu pemulihan pascabencana.

Pemanfaatan kayu hanyutan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak banjir dalam memenuhi kebutuhan pembangunan pascabencana, terutama untuk rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menyampaikan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan sebagai material pembangunan rumah, fasilitas umum, serta sarana dan prasarana.

Laksmi Wijayanti menegaskan, “Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali,”.

Kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan tersebut mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

Laksmi Wijayanti menyampaikan, “Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,”.

Kementerian Kehutanan menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses pengelolaan kayu hanyutan dipastikan mengikuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Laksmi Wijayanti menjelaskan, “Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,”.

Untuk mencegah penebangan liar dan potensi pencucian kayu yang memanfaatkan situasi bencana, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

Laksmi Wijayanti menyatakan, “Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,”.

Penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta aparat penegak hukum untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

Laksmi Wijayanti menyampaikan, “Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,”.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti