Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Dimusnahkan Karantina Kalsel karena Tak Miliki Dokumen Resmi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Ribuan Bibit Sawit dan Telur Belangkas Dimusnahkan Karantina Kalsel karena Tak Miliki Dokumen Resmi
Foto: (Sumber: Petugas karantina memusnahkan komoditas ilegal berupa 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) jenis dilindungi penuh di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (24/12/2025). ANTARA/HO-Karantina Kalsel.)

Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah sesuai peraturan.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap penyebaran hama, penyakit, serta pengendalian terhadap satwa liar dan langka yang dilindungi penuh.

Tidak Penuhi Persyaratan Karantina

Komoditas ilegal tersebut ditemukan saat pengawasan rutin petugas di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Dalam temuan itu, pemasukan bibit kelapa sawit dan pengeluaran telur belangkas jenis kepiting tapal kuda dilakukan tanpa Sertifikat Kesehatan Karantina.

Pelaksana Harian Karantina Kalsel, Priyatno, menyatakan bahwa lalu lintas komoditas tanpa dokumen resmi karantina berisiko tinggi menularkan berbagai jenis hama dan penyakit.

“Lalu lintas media pembawa (komoditas) yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, serta mengancam keberlanjutan usaha di sektor-sektor terkait,” ungkapnya.

Priyatno juga menjelaskan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mewajibkan setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan untuk lalu lintas komoditas antararea di dalam wilayah Indonesia.

Dimusnahkan dengan Incinerator Disaksikan Instansi Terkait

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator, disetujui oleh pemilik komoditas, dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait.

Instansi yang turut hadir sebagai saksi meliputi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin.

Priyatno menambahkan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan bibit tanaman yang belum terjamin kesehatannya tidak sampai ke masyarakat.

“Penegakan hukum karantina adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap lalu lintas komoditas mematuhi aturan. Tanpa dokumen dan pemeriksaan karantina, risiko penyebaran hama/penyakit menjadi sangat besar, terlebih lagi bibit tanaman termasuk dalam kategori media pembawa yang berisiko tinggi,” tegasnya.

Karantina Kalsel juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya saat akan dilalulintaskan antarwilayah.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan investasi bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan kesejahteraan masyarakat,” ia menegaskan.

Penulis :
Gerry Eka