Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo Dapat Perlindungan Sesuai Aturan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo Dapat Perlindungan Sesuai Aturan
Foto: (Sumber: Jasa Raharja memastikan perlindungan dasar bagi wisatawan mancanegara korban kapal tenggelam di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-Jasa Raharja.)

Pantau - Jasa Raharja memastikan bahwa wisatawan warga negara asing (WNA) korban kecelakaan kapal wisata Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons Cepat dan Perlindungan Sesuai UU

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menyikapi peristiwa tersebut.

"Negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan angkutan umum," ungkap Dewi.

Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan proses pendataan korban berjalan cepat dan tepat.

" Kami memastikan seluruh korban kecelakaan kapal wisata di Perairan Selat Padar mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku," ia menambahkan.

Dewi menyampaikan empati dan duka cita atas musibah tersebut dan berharap seluruh korban yang masih hilang dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Kronologi Kecelakaan dan Proses Pencarian

Kecelakaan kapal terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Perairan Selat Padar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapal wisata Putri Sakinah tengah dalam perjalanan dari Pulau Padar menuju Labuan Bajo dengan membawa tujuh penumpang dan empat anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan data sementara, tujuh orang berhasil diselamatkan.

Empat orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.

Hingga Minggu, 28 Desember 2025, upaya pencarian masih berlangsung oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari KSOP Labuan Bajo, Basarnas, Lanal Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim Manggarai Barat, Mabes Polair, Polair Polda NTT, operator kapal phinisi, dan unsur lainnya.

Dewi juga mengimbau kepada seluruh pemilik dan penumpang moda transportasi air untuk mematuhi peraturan pelayaran serta mengikuti imbauan pemerintah demi keselamatan bersama.

Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan transportasi sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Penulis :
Gerry Eka