
Pantau.com - Pengacara Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp10 miliar.
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Farhat Abbas Ogah Jadi Pengacara Vanessa Angel
Argo mengatakan, pelapor Elza Syarief telah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp10 miliar secara bertahap namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Baca juga: Pelaporan Kubu Prabowo-Sandi Terhadap Farhat Abbas Ditolak Polisi
Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Penulis :
- Adryan N










