HOME  ⁄  Nasional

Sebelum Penuhi Eksekusi, Buni Yani Sempatkan Ngadu ke DPR

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Sebelum Penuhi Eksekusi, Buni Yani Sempatkan Ngadu ke DPR

Pantau.com - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani akan penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok. Sebelum penuhi panggilan Kejari untuk eksekusi Buni sempatkan sambangi DPR untuk mengadu beberapa kejanggalan terhadap kasusnya.Buni sendiri hadir di DPR diterima dua Wakil Ketua DPR RI sekaligus yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah di ruangan pimpinan DPR RI di Lantai 3 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019."Dari awal kita minta pengawasan langsung dari DPR, proses awal hukum sampai berjalannya ke akhir, hal-hal janggal dan kontroversial kita adukan. Kita mendengar beberapa masukan juga. Ini juga menjadi penting tak hanya kasus Buni Yani saja," ujar Buni di lokasi.

Baca Juga: Buni Yani Ingin Diperlakukan Sama Seperti Ahok, Apa Maksudnya? Selain itu, Buni juga meminta kepada DPR RI sebagai wakil rakyat untuk melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kasus yang menimpanya sekarang."Kami meminta DPR untuk mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.Sementara di lain sisi, Buni mengungkapkan kenapa pihaknya tak langsung penuhi panggilan untuk di eksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok. Menurutnya, dirinya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan terlebih dahulu.

Baca Juga: Buni Yani, Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah AgungKendati begitu, kalau surat penanggguhan tak dikabulkan maka ia menegaskan siap dilakukan eksekusi penahanan hari ini. "Kenapa tidak langsung ke Kejari Depok? Karena kita kemarin jam 1 siang sudah menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi," tuturnya."Hari ini ke Kejari Depok, sesuai panggilan kan hari ini. Karena kita kan menunggu surat dulu. Kalau kemudian dikabulkan kan alhamdulillah. Kalau eksekusi hari ini, siap. Datang aja dulu," tandasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta