
Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan praperadilan jika laporan mereka ke kepolisian tidak ditindaklanjuti.
Hal ini merupakan salah satu terobosan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara. Ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena itu namanya undue delay," ungkap Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Praperadilan Tak Lagi Hanya soal Upaya Paksa
Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan perluasan kewenangan praperadilan.
Jika sebelumnya praperadilan hanya terbatas pada upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, kini bisa diajukan dalam beberapa kondisi tambahan.
"Jadi, kalau kita melapor ke polisi, polisi cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan," katanya.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua objek tambahan praperadilan selain upaya paksa, yaitu:
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah
- Penyitaan terhadap barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana
- Eddy juga mencontohkan situasi perbedaan perlakuan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penahanan.
"Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan tetapi di jaksa tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan namun di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan," jelasnya.
Selain itu, praperadilan dapat diajukan jika ada penyitaan terhadap benda yang tidak memiliki relevansi dengan perkara pidana yang sedang ditangani.
KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026
Undang-Undang KUHAP baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369, peraturan ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketentuan mengenai praperadilan secara khusus diatur dalam Pasal 158 KUHAP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengadilan negeri berwenang memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan.
Selain itu, pengadilan negeri juga berwenang memutus tiga hal lainnya:
- Penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana
- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah
- Penangguhan pembantaran penahanan
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam proses penegakan hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan








