
Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menemukan dokumen yang berisi laporan keuangan dalam kondisi tersobek pada saat penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia dan Glora Trisula Semesta (GTS). Untuk itu, saat ini penyidik masih mendalami dokumen itu tersebut.
"Yang menarik di PT Liga dan PT Glora Trisula Semesta ditemukan ada juga dokumen yang dirusak sudah kita konfirmasi ke para saksi dan itu dibenarkan oleh para saksi dugaan bahwa itu adalah laporan dokumen keuangan, itu yang kita dalami," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, di Mabes Polri, Senin (4/2/2019).
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Syahar, dokumen itu dengan sengaja dirusak atau dirobek saat penggeledahan hendak dimulai. Akan tetapi, Syahar menegaskan belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar atau alasan sehingga dokumen itu dengan sengaja di rusak.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Segel Kantor PT LIB
"Jadi saat sebelum tim masuk (untuk menggeledah) mereka ada di dalam dan segera melakukan itu (pengrusakan atau merobek dokumen). Ini sudah kita konfirmasi beberapa saksi dan dituangkan ke berita acara," kata Syahar.
"Selanjutnya masih kita dalami yang jelas perbuatan (pengrusakan dokumen keuangan) itu memang benar ada, ada kesengajaan untuk menghilangkan dokumen," tambah Syahar.
Lebih jauh, saat ini tim penyidik masih mendalami temuan tersebut. Selain itu, penyidik juga tengah merampungkan beberapa berkas perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
"Sekarang Satgas Antimafia Bola fokus untuk menyelesaikan 4 berkas perkara itu dan mengembangkan hasil dari 4 penggeledahan TKP, 2 di PSSI, PT Liga dan PT Gelora, itu yang kita dalami, (jika telah selesai) kita kirim ke Jaksa agar segera P21," tandas Syahar.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menyegel PT Liga Indonesia atau kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Penyegelan itu terkait dugaan pengaturan skor dalam pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC.
Ketua Tim Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan perihal penyegelan kantor yang beralamat di yang beralamat di Rasuna Office Park. Menurutnya, penyegelan itu berlangsung Kamis, 31 Januari 2019.
Baca juga: Geledah Dua Kantor PSSI, Satgas Anti Mafia Bola Sita Ratusan Dokumen
Dalam kasus pengaturan skor, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Lalu seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid. Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial Mansyur Lestaluhu.
Selanjutnya tersangka dengan inisial CH, DS, P dan MR. Ada pula pegiat sepakbola Indonesia, Vigit Waluyo yang juga jadi tersangka karena diduga memberikan dana sebesar Rp115 juta kepada Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa naik kasta dari liga 2 ke liga 3.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi