
Pantau - Pemerintah Provinsi Banten resmi menyiapkan kebijakan moratorium pertambangan sebagai langkah strategis untuk mengendalikan risiko bencana banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diambil setelah serangkaian evaluasi terhadap kejadian banjir, termasuk banjir bandang, yang melanda sejumlah daerah di Banten dalam beberapa tahun terakhir.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan, terutama yang bersifat ilegal, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperbesar potensi terjadinya banjir.
"Jadi begini, beberapa kejadian banjir, beberapa kejadian di masa lalu di wilayah Banten, salah satunya banjir bandang, itu dampaknya salah satunya terkait pertambangan, terutama pertambangan ilegal," ungkapnya.
Moratorium Disertai Evaluasi dan Penertiban
Sebagai respons atas temuan tersebut, Pemprov Banten akan menerapkan moratorium pertambangan yang disertai langkah penertiban serta penutupan tambang-tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah.
Kebijakan moratorium mencakup penghentian sementara penerbitan izin tambang baru serta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang masih berlaku.
"Tadi sudah kita perintahkan. Jadi izin-izin tersebut betul-betul dievaluasi, terutama yang sudah lama. Kemarin saya minta daftar, ada sekitar 200 sekian izin yang saat ini masih aktif di Provinsi Banten," ia mengungkapkan.
Evaluasi dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada tambang ilegal, tetapi juga pada pertambangan legal agar seluruh perusahaan mematuhi kewajiban administratif, teknis, lingkungan, dan sosial sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Kemudian pertambangan yang legal pun harus kita monitoring, apakah pelaksanaannya sesuai, kewajiban-kewajibannya dipenuhi, dan sebagainya. Ini semua kita lakukan dalam rangka bagaimana kita menjaga alam kita dan keselamatan warga kita," ujar Andra Soni.
241 Izin Tambang Dievaluasi, Satgas Dibentuk
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 241 izin tambang aktif yang tersebar di seluruh provinsi, dengan 156 di antaranya telah memasuki tahap operasi produksi.
"Kenapa ada moratorium karena izin yang sudah kita keluarkan ada 241 tambang sekarang se-Provinsi Banten. Kita akan melihat (tugas) satgas itu terkait dengan tata kelola tambangnya masing-masing," katanya.
Pemerintah juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi.
"Yang keduanya kita membina tata kelola tambang yang sudah ada. Apakah sudah mengikuti ketentuan belum, terkait lingkungannya kita periksa dari empat aspek: kewilayahan, administrasi, teknik dan lingkungan, dan finansial terkait bayar pajak," jelas Ari James.
Dengan pemberlakuan moratorium dan pengawasan terpadu lintas sektor ini, Pemprov Banten menargetkan pengendalian aktivitas tambang yang lebih ketat guna menekan kerusakan lingkungan dan meningkatkan keselamatan masyarakat dari risiko bencana hidrometeorologi.
- Penulis :
- Shila Glorya








