Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dukungan Penuh Pansus untuk KPK Usut Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dukungan Penuh Pansus untuk KPK Usut Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto: Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji," ungkap Luluk, Kamis (9/1/2026).

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Yaqut memperkuat bahwa peringatan yang disampaikan oleh Pansus Haji DPR RI bukan tanpa alasan.

"Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," ia mengungkapkan.

Kejanggalan dalam Pengelolaan Kuota Haji 2024

Pansus sebelumnya menemukan adanya indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama pada kebijakan tambahan kuota tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Salah satu kejanggalan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan secara 50:50.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen.

"Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," tegas Luluk.

Penetapan Tersangka dan Langkah KPK

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain penyidikan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR juga mencatat sejumlah kejanggalan lain dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Luluk menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi total terhadap tata kelola haji nasional.

"Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga muruah ibadah haji dan membebaskan layanan haji dari kepentingan politik maupun transaksi kekuasaan.

Penulis :
Arian Mesa