
Pantau - Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan tangkapan layar yang diklaim memuat pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima uang kuota haji hingga Rp470 triliun, namun klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Unggahan tersebut menarasikan bahwa Jokowi menerima uang kuota haji secara bertahap dari Yaqut dan disertai judul sensasional yang seolah berasal dari sebuah artikel berita.
Judul dalam unggahan itu berbunyi "Yaqut Cholil: Pak Jokowi banyak menerima uang Kuota Haji Dari Saya Secara Bertahap Ada Sekitar 470 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya".
Selain itu, unggahan tersebut juga memuat narasi tambahan berupa kalimat "Sesama maling saling lempar tanggungjawab".
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan satu pun berita resmi atau pernyataan kredibel dengan judul maupun isi sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar unggahan tersebut.
Tampilan unggahan itu menyerupai artikel berjudul “Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji”, namun isi artikel aslinya tidak memuat pernyataan bahwa Yaqut menyebut Jokowi menerima dana korupsi kuota haji.
Dengan demikian, tangkapan layar yang beredar diketahui merupakan hasil suntingan dan tidak sesuai dengan konten artikel sebenarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada keterangan resmi dari KPK maupun pihak berwenang lainnya yang menyebut keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam aliran dana korupsi kuota haji.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan Yaqut Cholil Qoumas mengaku memberikan dana korupsi haji sebesar Rp470 triliun kepada Jokowi dikategorikan sebagai hoaks.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







